Siak, Laksamananews.com — Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin Entry Meeting (Taklimat Awal) Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Riau, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut menandai dimulainya tahapan pemeriksaan interim atas LKPD Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memeriksa dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada akun-akun signifikan guna memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan.
Bupati Afni Zulkifli menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim pemeriksa dari BPK dan seluruh Perangkat Daerah, serta mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Pemeriksa dan seluruh PD. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga momentum ini memperkuat integritas dan tanggung jawab kita dalam menjalankan amanah pemerintahan,” ujarnya.
Afni menegaskan bahwa pemeriksaan BPK harus dimaknai sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan.
“Pengelolaan keuangan daerah menyangkut kepercayaan publik. Saya minta seluruh PD responsif, transparan, mempercepat proses administrasi, serta memastikan setiap rekomendasi sebelumnya ditindaklanjuti secara konkret dan tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran eksekutif dan legislatif untuk memperkuat kolaborasi dalam penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025, termasuk dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi semua pihak sangat menentukan keberhasilan program keuangan daerah. Mari kita perbaiki kekurangan yang ada dan jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak,” tambahnya.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Arnawan Hendy Prabawa, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim difokuskan pada evaluasi awal atas kualitas penyusunan laporan keuangan agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi lebih dini.
“Pemeriksaan interim ini kami fokuskan pada pemantauan tindak lanjut rekomendasi sebelumnya, pengujian efektivitas sistem pengendalian intern, serta pengujian substantif terbatas pada akun-akun prioritas seperti kas, belanja, dan aset tetap. Kami berharap seluruh perangkat daerah kooperatif dalam penyediaan data dan informasi agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Arnawan juga mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Adapun lingkup pemeriksaan mencakup pengujian atas kas daerah dan kas bendahara, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, hingga konstruksi dalam pengerjaan.
Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 29 hari, mulai 13 Februari hingga 13 Maret 2026, dan akan ditutup dengan exit meeting.
Melalui entry meeting ini, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.











