BeritaNasionalPeristiwa

8 Fakta Kasus Sister Hong “Uncle Red”, Benarkah Ada Korban HIV?

35
×

8 Fakta Kasus Sister Hong “Uncle Red”, Benarkah Ada Korban HIV?

Sebarkan artikel ini

Laksamananews Baru-baru ini publik digemparkan oleh kasus Sister Hong/Uncle Red yang viral di media sosial. Ia adalah seorang pria yang melakukan cross-dressing atau berdandan feminin dan berhubungan seks dengan banyak pria.

Pria yang diketahui bernama Jiao itu menyebarkan konten cabul dengan pria yang dikencaninya dan memperoleh keuntungan darinya. Korbannya tidak mengetahui bahwa mereka direkam selama berhubungan intim.

Banyak korbannya bahkan tidak tahu bahwa Sister Hong/Uncle Red ini seorang pria. Jiao yang mengklaim memberikan “layanan seks gratis” tidak meminta hal besar dari korbannya. Mereka hanya diminta membawa hadiah kecil, seperti susu, buah, hingga minyak goreng.

Setelah video rekaman itu menyebar luas, korban-korbannya mulai teridentifikasi dan dikenali publik. Beberapa menduga ada yang merupakan temannya, tunangan, bahkan orangtua murid.

Hal ini membuat publik geram dan juga bertanya-tanya, apakah ada kemungkinan terjadi penyebaran penyakit seperti HIV? Lalu, apa saja fakta-fakta terbaru tentang kasus Sister Hong/Uncle Red ini? Simak selengkapnya.

Fakta-Fakta Kasus Sister Hong “Uncle Red” yang Viral di Media Sosial
Bagi yang mengikuti kasus ini sedari awal mungkin penasaran dengan kelanjutkan kasusnya. Berikut ini beberapa fakta terkini tentang kasus Sister Hong “Uncle red”.

1. Sister Hong Sudah Ditangkap Polisi
Mengutip laporan Must Share (MS) News (12/72025), Jiao telah dilangkap oleh kepolisian Nanjing, Provinsi Jiangsu pada 5 Juli 2025 lalu. Ia ditangkap karena telah menyebarkan materi cabul, sebagaimana yang diberitakan South Morning Post (SCMP).
2. Polisi Menduga Jumlah Korban Pria Dilebih-lebihkan
Jiao mengklaim bahwa ia telah berhubungan seks dengan 1.692 pria. Namun, pihak polisi menduga angka ini dilebih-lebihkan. Hingga kini belum ada komentar terbaru mengenai hal ini.
3. Beberapa Korban Pria Telah Mengetahui Jiao Melakukan Cross-dressing
Menurut laporan, beberapa korbannya telah mengetahui bahwa Jiao seorang pria yang melakukan cross-dressing. Namun, mereka tetap mau kembali menemui Jiao dan bahkan melanjutkan hubungan.
4. Usia Jiao yang Sebenarnya
Banyak pemberitaan menyebut bahwa Uncle Red seorang pria paruh baya. Namun, mengutip The Straits Times, polisi menyatakan bahwa Jiao berusia 38, bukan 60-an sebagaimana yang dinyatakan banyak unggahan di media sosial.
5. Kasus Sister Hong Masih dalam Proses Penyelidikan
Saat ini Jiao telah ditahan polisi dan penyelidikan terhadapnya masih terus berlangsung. Polisi terus mendalami kasusnya dan menyarankan orang-orang yang terlibat sebagai korban untuk melapor.
6. Polisi Melarang Penyebaran Konten Video dan Foto Sister Hong
Penyebaran video rekaman hubungan intim Jiao dengan korban-korbannya dilakukan tanpa persetujuan. Ia membagikannya ke grup komunitas daring yang tiap anggotanya membayar sebesar 150 yuan atau US$21. Dari situ ia mendapatkan keuntungan.
Beberapa video rekaman ataupun foto telah beredar di media sosial. Publik dilarang menyebarkan konten video atau foto Sister Hong. Hal ini terkait dengan privasi para korban yang perlu dilindungi.

8. Korban Teridentifikasi
Dari konten video rekaman atau foto yang telah beredar di media sosial, publik mulai mengidentifikasi atau mengenali beberapa korban Uncle Red. Ada yang mengaku ia melihat temannya, tunangannya, bahkan orangtua murid. Beberapa orang bahkan menemukan akun media sosial pria korban tersebut.
Baca juga:
Fakta-Fakta Terbaru dari Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu
Benarkah Ada Korban HIV di Kasus Sister Hong?
Hubungan sesama jenis di China bukan tindakan ilegal. Namun, penyebaran gambar seksual dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, sebagaimana dinyatakan di The Straits Times.

Karena Jiao berhubungan dengan banyak pria, kemungkinan penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV bisa terjadi. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban HIV di kasus Sister Hong/Uncle Red.

Sebagai antisipasi, jika ada korban maupun orang di sekitar korban yang khawatir akan kesehatannya, mereka dapat memeriksakan diri. Dikutip dari SCMP, per 8 Juli 2025, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Nanjing siap turun tangan dan memberikan pemeriksaan kesehatan kepada mereka yang khawatir akan kesehatannya terkait kasus ini.Sementara itu, seorang pengacara mengatakan bahwa jika seseorang melakukan interaksi intim tanpa pengaman dengan banyak orang yang diketahui memiliki penyakit menular, mereka dapat menghadapi hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *