Pekanbaru, (LaksamanaNews.com) Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut adalah AA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, dan SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Tersangka AA diduga melakukan pencairan anggaran dana DAK SD 2023 sebesar Rp40,366 miliar untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar. Dalam tiga tahap pencairan, AA mengambil uang tunai sebesar Rp7,678 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, AA juga menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke media sebesar Rp36,050 juta.
Sementara itu, tersangka SYF mengambil uang dengan alasan untuk upah tukang dan pembelian material lainnya sebesar Rp897,485 juta. Namun, SYF hanya membayar upah tukang sebesar Rp508,600 juta dan pembelian material lainnya sebesar Rp91,300 juta, sehingga terdapat sisa uang sebesar Rp297,585 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp7,976 miliar, dengan perincian Rp7,678 miliar akibat perbuatan AA dan Rp297,585 juta akibat perbuatan SYF.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SYF akan ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan AA tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara lain.¹