PEKANBARU, Laksamananews.com – Menjelang pelaksanaan Apel Kebangsaan dan Launching Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau bersama seluruh unsur terkait menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si.
Rapat berlangsung di kantor baru Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhie No. 3, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025). Kantor tersebut kini resmi digunakan setelah gedung lama di Jalan Pepaya hangus terbakar beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut hadir KBP Wimboko, S.I.K., M.Si mewakili Polda Riau, perwakilan Biro Umum Setdaprov Riau, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) termasuk Ketua DPD KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung.
Roni Rakhmat menjelaskan bahwa apel kebangsaan dan launching Satgas PHK dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 07.30 WIB di halaman Kantor Gubernur Riau. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Forkopimda, OPD, SPSI, serta berbagai organisasi pengusaha.
Ketua DPD KSPSI Riau, Nursal Tanjung, menyambut baik pembentukan Satgas PHK yang merupakan kebijakan nasional hasil arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai langkah ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Program Satgas PHK ini perlu diapresiasi karena merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pekerja. Apalagi, kita tahu Riau sempat berada di posisi kedua tertinggi angka PHK secara nasional,” kata Nursal.
Meski begitu, Nursal mengingatkan agar pelaksanaan Satgas PHK tidak hanya menjadi kegiatan simbolik semata. Ia menegaskan pentingnya aksi nyata agar kehadiran Satgas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
“Kami tidak ingin Satgas PHK hanya menjadi seremoni atau hiasan belaka. Satgas harus benar-benar bekerja dan memberikan solusi nyata bagi pekerja yang terdampak,” ujarnya tegas.
Nursal menambahkan, fungsi utama Satgas PHK terletak pada kemampuannya untuk bersikap antisipatif dan solutif, bukan sekadar memantau angka pemutusan hubungan kerja.
“Ya, peran antisipatif dan solutif merupakan fungsi utama Satgas PHK. Satgas ini bukan hanya bertugas memonitoring PHK, tetapi juga mencarikan solusi bagi buruh atau pekerja yang terdampak agar mereka bisa kembali bekerja dan ekonomi tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, KBP Wimboko, S.I.K., M.Si dari Polda Riau menyebut pembentukan Satgas PHK sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas dunia kerja.
“Satgas PHK menjadi wujud nyata pemerintah dalam memberikan solusi terhadap dampak pemutusan hubungan kerja sekaligus menjaga ketenangan sosial-ekonomi,” ujarnya.
Dengan pembentukan Satgas PHK ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat, dan organisasi pekerja semakin kuat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Riau.











