BeritaPekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyatakan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah

8
×

Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyatakan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, LaksamanaNews.com|| Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Muflihun, S.STP., M.AP., pada tanggal 17 September 2025. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik Muflihun berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law. Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada Muflihun. Hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut.

Tim Kuasa Hukum Muflihun menyatakan bahwa mereka menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum. Mereka juga meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik Muflihun.

Tim Kuasa Hukum Muflihun juga mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Putusan ini didukung oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C MK, Weny Friaty, S.H, Khairul Ahmad, S.H., M.H., Saidi Amri Purba, S.H, dan Muhammad Adha, S.H. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *