DaerahPemerintahanSiak

Wabup Kabupaten Siak Ungkap Tantangan Penanganan Karhutla, Krisis Sumber Air Dampak Kemarau Panjang

×

Wabup Kabupaten Siak Ungkap Tantangan Penanganan Karhutla, Krisis Sumber Air Dampak Kemarau Panjang

Sebarkan artikel ini

Siak, Laksamananews.com Wakil Bupati Siak, Syamsurizal menyampaikan jumlah lahan terbakar di Kabupaten Siak dari periode 1 Januari sampai dengan 18 Februari 2026 seluas kurang lebih 63,53 hektar (ha).

Ia menjelaskan, kendala yang sering dihadapi dalam penanganan karhutla adalah terbatasnya sumber air di lokasi kejadian akibat kemarau. Serta akses menuju lokasi yang sulit diperparah oleh kondisi angin serta kurangnya informasi dan tanggung jawab pemilik lahan yang terbakar.

Terdapat 8 kecamatan terjadi Karhutla,antara lain. Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura dan Dayun. Ini 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak.

“Alhamdulillah Kabupaten Siak sampai saat ini masih aman, kami berharap kepada semua terutama perusahaan besar di samping menjaga kondisi lahannya. Kami juga berharap untuk tetangga dekatnya jika kebakaran harus turun membantu walaupun bukan lahannya,” kata Syamsurizal saat memimpin Rapat Forkopimda bersama perangkat daerah dalam rangka pencegahan Karhutla tahun 2026 di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, dukungan yang diperlukan untuk mengatasi kendala penanganan karhutla adalah alat berat (Excavator) membuat embung untuk mencari sumber air. Kemudian Water Bombing, diperlukan jika lahan sudah terbakar sangat luas dan tim Gakumdu Polri.

“Ini dukungan-dukungan yang kita perlukan kalau seandainya kejadian lahan sudah terbakar yang luas, tapi alhamdulillah sampai saat ini masih bisa kita tangani bersama-sama,” ucapnya.

Ia menambahkan, Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.102/II/2026 Pekanbaru 13 Februari 2026 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau Tahun 2026, terhitung mulai 13 februari sampai dengan 30 November 2026 dan akan melaksanakan apel gelar pasukan yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Karena itu, Kabupaten Siak agar dapat segera menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG. Kemudian melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana pra sarana (sarpras) penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Terimakasih atas kebersamaannya selama ini, kami berharap kita semua harus saling menjaga dan antisipasi. Saya yakin dengan amannya kita dengan tidak adanya kebakaran hutan sedikitpun di tempat kita, insyaallah tidak ada asap yang membuat kita sakit ISPA,” pungkasnya.

(Aya/MC Kabupaten Siak)

Editor: Megawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *