BANGKINANG (KAMPAR), Laksamananews.com – Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN yang mulai diberlakukan sejak Senin, 6 April 2026.
Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, mengatakan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui pola kerja ini, ASN diharapkan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan pelayanan yang cepat dan responsif,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Namun, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian jumlah pegawai yang menjalankan WFH dan WFO sesuai dengan beban kerja dan karakteristik layanan.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.15/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, serta mendukung upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Kampar mendorong percepatan digitalisasi layanan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan tanda tangan elektronik, dan optimalisasi layanan digital.
Upaya efisiensi juga diterapkan melalui penghematan penggunaan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM). ASN diimbau membatasi penggunaan kendaraan dinas dan mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Efisiensi anggaran perjalanan dinas ditargetkan mencapai 50 persen dengan mengurangi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta. Kegiatan rapat dan kedinasan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring maupun hybrid.
Meski demikian, sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh secara WFO, di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan bahwa hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, pemerintah daerah juga akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap Minggu di Kota Bangkinang.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. (ADV)











