Tanjungpinang, Laksamananews.com – Kisah pilu datang dari seorang istri sah bernama Jumi, yang harus menerima kenyataan pahit setelah perjuangannya mendampingi sang suami hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir dengan dugaan perselingkuhan.
Suami Jumi diketahui bekerja di lingkungan Kantor Gubernur pada Sekretariat Daerah (Setda), tepatnya di Biro Umum, Bagian Rumah Tangga. Jumi mengaku telah berjuang dan memberikan dukungan penuh kepada suaminya hingga berhasil lulus PPPK. Namun, kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama.
Baru sekitar tiga bulan setelah dinyatakan lulus, sang suami diduga menjalin hubungan dengan wanita lain. Tidak hanya itu, Jumi juga mengungkap adanya dugaan pernikahan siri tanpa izin darinya sebagai istri sah.
Merasa dirugikan secara moral dan hukum, Jumi kemudian meminta pendampingan kepada organisasi perlindungan perempuan dan anak, Cipta Germas PPA. Ketua Umum organisasi tersebut, Rika Parlina, SH, turut mendampingi Jumi dalam proses penanganan kasus.
“Kami memberikan pendampingan mulai dari pengumpulan bukti hingga proses penindakan di lapangan, termasuk saat dilakukan penggerebekan,” ujar Rika.
Dalam pengembangan kasus, Jumi juga melaporkan dugaan pembuatan video asusila yang melibatkan suaminya dengan wanita yang diduga sebagai selingkuhannya. Laporan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Tanjungpinang.
“Kami sudah membuat laporan polisi terkait Nikah siri dan ditemukannya vidio porno suami dan selingkuhannya”
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Jumi berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai komitmen dalam rumah tangga.
Sementara itu, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan.











