BANGKINANG, Laksamananews.com – DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menaruh perhatian terhadap persoalan pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke pemerintah kabupaten yang berdampak pada puluhan tenaga pendidik.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri atas guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor selama empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditangani karena berkaitan dengan keberlangsungan tugas para guru serta aspek kemanusiaan.
“Ini persoalan yang harus segera dituntaskan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” kata Tony, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut, di antaranya adanya surat resmi pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau serta regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penganggaran tenaga honorer oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan daerah harus menyesuaikan ketentuan kepegawaian yang berlaku, di mana status pegawai pemerintah saat ini terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPRD Kampar juga mendorong instansi terkait agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, kementerian terkait, serta daerah lain yang telah menghadapi persoalan serupa guna memperoleh solusi yang sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, mengungkapkan keterlambatan pembayaran honor menjadi persoalan utama yang dihadapi para guru saat ini.
“Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir,” ujarnya dalam RDP.
Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera memberikan kepastian, termasuk terkait penganggaran, agar para guru tetap dapat menjalankan tugas pendidikan secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain, dan Kementerian PAN-RB.
Menurut Helmi, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan kewenangan, penyesuaian regulasi, serta mekanisme penganggaran.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD saat ini terus mengupayakan langkah penyelesaian agar hak-hak guru bantu dapat terpenuhi tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.***











